Ilmu ilmu kenegaraan
Yang membedakan ilmu politik dan ilmu Negara adalah
cara pendekatannya ( technical approach) . Prof. Nasroen mengatakan : tidak satu Negara pun ada dengan sendirinya;
Negara itu diadakan makanya Negara ada. Negara itu tidak mungkin mengadakan
dirinya sendiri, dan tidak mempunyai kemauan sebagai Negara.
Ilmu politik cenderung lebih melaksanakan, antara
lain :
- Pendekatan kekuasaan
- Pendekatan empiric ( keadaan nyata di lapangan )
Sedangkan ilmu Negara cenderung lebih melaksanakan,
antara lain :
- Pendekatan hukum ( posisi keberadaan hukum )
- Pendekatan organisasional ( pelembagaan keanggotaan )
- Pendekatan structural ( peraturan penempatan lokasi )
Selanjutnya sebagaimana telah disampaikan di muka,
bahwa pertumpang-tindihan antara ilmu Negara dan ilmu politik adalah karena
kesamaan objek materinya yaitu Negara, maka Negara perlu dicarikan
perbedaannya, yaitu objek formal masing-masing displin ilmu tersebut.
Ilmu-ilmu politik memusatkan perhatian pada :
- Kekuasaan
- Keadaan empiric di lapangan
Ilmu Negara memusatkan perhatian pada
- Konstitusi
- Peraturan
- Timbul dan tenggelamnya Negara
Ilmu politik adalah
pelajaran tentang siasat, atau lebih pula disebutkan sebagai pelajaran terinci
dari berbagai cara merebut kekuasaan atau juga usaha pembahasan yang teratur
untuk menemukan pencegahan kebingungan yang kacau dalam pengertian yang luas
dan lebih umum hubungannya.
Hubungan antara ilmu
politik dan ilmu administrasi Negara sangat erat karena objek materialnya sama,
yaitu Negara itu sendiri, sedangkan untuk membedakannya dilihat dari objek
formalnya yang menjadi sudut pandang ( focus of interest ) yang membedakan
kedua displin ilmu ini.
Ilmu politik sudut
pandangnya adalah kekuasaan, sedangkan ilmu administrasi Negara sudut
pandangnya adalah system penyelenggara administrasi dan organisasi public itu
sendiri, oleh karena itu akan menjadi kajian para birokrat, politikus, dan
negarawan.
Menurut felix a. nigro dan Lloyd g.
nigro
1. (administrasi
pemerintahan) adalah suatu kerja sama kelompok dalam lingkungan pemerintahan
2. (administrasi
pemerintahan) meliputi ketiga cabang pemerintahan : eksekutif, legislatif, dan
yudikatif serta hubungan diantara mereka
3. (administrasi
pemerintahan) mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan
pemerintah, dan karenanya merupakan sebagian dan proses politik
4. (administrasi
pemerintahan) sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok dan
perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat
5. (administrasi
pemerintahan) dalam beberapa hal berbeda pada penempatan pengertian dengan
administrasi perseorangan.
Menurut prajudi atmosudidjo : administrasi Negara
adalah administrasi daripada Negara sebagai organisasi, dan administrasi yang
mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.
Menurut arifin abdulrachman : administrasi Negara
adalah ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik Negara.
Menurut Dwight wald: administrasi Negara adalah
manajemen dan organisasi daripada manusia dan peralatan nya guna mencapai
tujuan pemerintah
Menurut George j. Gordon : administrasi Negara dapat
dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun
perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan
peraturan yang di keluarkan oleh badan legislative, eksekutif serta peradilan.
3. Ilmu
politik dan hukum tata Negara
Sama halnya dengan ilmu
Negara, maka para ahli hukum merasa sulit untuk memberikan pengertian yang
tepat tentang definisi hukum. Tetapi diantaranya adalah sebagai berikut :
Hukum adalah keserasian
hubungan antara manusia yang menimbulkan kewajiban-kewajiban ( lemenier )
Hukum adalah
keseluruhan aturan yang harus di taati oleh manusia dan kehidupan masyarakat (
land )
Hukum adalah
keseluruhan aturan yang mengikat dan mengatur hubungan kompleks antara manusia
di dalam kehidupan masyarakat ( capitant )
Sedangkan ilmu hukum
adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang asas-asas
syurgawi dan manusiawi, pengetahuan yang benar dan yang tidak benar ( Ulpian )
Ilmu hukum adalah
penyelidikan oleh para ahli hukm tentang norma-norma, cita-cita teknik hukum
dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai displin ilmu di luar
hukum yang mutakhir ( stone )
Bagi para ahli hukum,
gejala gejala yang timbul didalam politik kekuasaan itu dilihat sebagai
penerapan terhadap pelanggaran hukum yang berlaku; penggunaan saksi-saksi
terhadap pelanggaran hukum yang berlaku, pengefektifan kekuasaan yang bersumber
dari hukum untuk mencapai tujuan Negara.
Sebagai suatu kekuasaan
yang dilembagakan, ketatanegaraan suatu Negara tidak Nampak bagaikan kenyataan
memiliki kekuasaan yang sah, tetapi juga diakui mempunyai hak untuk menguasai. Inilah yang kemudian
dikenal dengan legitimasi.
Jadi legitimasi adalah
kesesuaian tindakan terhadap hukum yang berlaku, baik hukum atau peraturan
perundang-undangan itu bersifat formal, etis dan adat istiadat, maupun bersifat
hukum kemasyarakatan yang sudah lama
tercipta secara abash.
Didalam pendemokrasian, legitimasi diimbangi dengan adanya pembagian kewenangan berdasarkan hukum tata Negara. Masyarakat setuju bila suatu tindakan dilakukan sesuai peraturan hukum, di luar hal tersebut dianggap melanggar kodrat dan budaya yang telah ada.

0 comments:
Post a Comment