Saturday, 7 March 2020

Ilmu Ilmu Kenegaraan



Ilmu ilmu kenegaraan

1. Ilmu politik dan ilmu Negara

Yang membedakan ilmu politik dan ilmu Negara adalah cara pendekatannya ( technical approach) . Prof. Nasroen mengatakan :  tidak satu Negara pun ada dengan sendirinya; Negara itu diadakan makanya Negara ada. Negara itu tidak mungkin mengadakan dirinya sendiri, dan tidak mempunyai kemauan sebagai Negara.
Ilmu politik cenderung lebih melaksanakan, antara lain :
  • Pendekatan kekuasaan
  • Pendekatan empiric ( keadaan nyata di lapangan )
Sedangkan ilmu Negara cenderung lebih melaksanakan, antara lain :
  • Pendekatan hukum ( posisi keberadaan hukum )
  • Pendekatan organisasional ( pelembagaan keanggotaan )
  • Pendekatan structural ( peraturan penempatan lokasi )
Selanjutnya sebagaimana telah disampaikan di muka, bahwa pertumpang-tindihan antara ilmu Negara dan ilmu politik adalah karena kesamaan objek materinya yaitu Negara, maka Negara perlu dicarikan perbedaannya, yaitu objek formal masing-masing displin ilmu tersebut.
Ilmu-ilmu politik memusatkan perhatian pada :
  • Kekuasaan
  • Keadaan empiric di lapangan
Ilmu Negara memusatkan perhatian pada 
  • Konstitusi
  • Peraturan
  • Timbul dan tenggelamnya Negara 
2. Ilmu politik dan ilmu administrasi Negara

Ilmu politik adalah pelajaran tentang siasat, atau lebih pula disebutkan sebagai pelajaran terinci dari berbagai cara merebut kekuasaan atau juga usaha pembahasan yang teratur untuk menemukan pencegahan kebingungan yang kacau dalam pengertian yang luas dan lebih umum hubungannya.

Hubungan antara ilmu politik dan ilmu administrasi Negara sangat erat karena objek materialnya sama, yaitu Negara itu sendiri, sedangkan untuk membedakannya dilihat dari objek formalnya yang menjadi sudut pandang ( focus of interest ) yang membedakan kedua displin ilmu ini.

Ilmu politik sudut pandangnya adalah kekuasaan, sedangkan ilmu administrasi Negara sudut pandangnya adalah system penyelenggara administrasi dan organisasi public itu sendiri, oleh karena itu akan menjadi kajian para birokrat, politikus, dan negarawan.
Menurut felix a. nigro dan Lloyd g. nigro
1.      (administrasi pemerintahan) adalah suatu kerja sama kelompok dalam lingkungan pemerintahan
2.      (administrasi pemerintahan) meliputi ketiga cabang pemerintahan : eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta hubungan diantara mereka
3.      (administrasi pemerintahan) mempunyai peranan penting dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah, dan karenanya merupakan sebagian dan proses politik
4.      (administrasi pemerintahan) sangat erat berkaitan dengan berbagai macam kelompok dan perorangan dalam menyajikan pelayanan kepada masyarakat
5.      (administrasi pemerintahan) dalam beberapa hal berbeda pada penempatan pengertian dengan administrasi perseorangan.
Menurut prajudi atmosudidjo : administrasi Negara adalah administrasi daripada Negara sebagai organisasi, dan administrasi yang mengejar tujuan-tujuan yang bersifat kenegaraan.

Menurut arifin abdulrachman : administrasi Negara adalah ilmu yang mempelajari pelaksanaan dari politik Negara.

Menurut Dwight wald: administrasi Negara adalah manajemen dan organisasi daripada manusia dan peralatan nya guna mencapai tujuan pemerintah

Menurut George j. Gordon : administrasi Negara dapat dirumuskan sebagai seluruh proses baik yang dilakukan organisasi maupun perseorangan yang berkaitan dengan penerapan atau pelaksanaan hukum dan peraturan yang di keluarkan oleh badan legislative, eksekutif serta peradilan.


3. Ilmu politik dan hukum tata Negara

Sama halnya dengan ilmu Negara, maka para ahli hukum merasa sulit untuk memberikan pengertian yang tepat tentang definisi hukum. Tetapi diantaranya adalah sebagai berikut :
Hukum adalah keserasian hubungan antara manusia yang menimbulkan kewajiban-kewajiban ( lemenier )

Hukum adalah keseluruhan aturan yang harus di taati oleh manusia dan kehidupan masyarakat ( land )

Hukum adalah keseluruhan aturan yang mengikat dan mengatur hubungan kompleks antara manusia di dalam kehidupan masyarakat ( capitant )

Sedangkan ilmu hukum adalah pengetahuan mengenai masalah yang bersifat ilmiah tentang asas-asas syurgawi dan manusiawi, pengetahuan yang benar dan yang tidak benar ( Ulpian )

Ilmu hukum adalah penyelidikan oleh para ahli hukm tentang norma-norma, cita-cita teknik hukum dengan menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai displin ilmu di luar hukum yang mutakhir ( stone )

Bagi para ahli hukum, gejala gejala yang timbul didalam politik kekuasaan itu dilihat sebagai penerapan terhadap pelanggaran hukum yang berlaku; penggunaan saksi-saksi terhadap pelanggaran hukum yang berlaku, pengefektifan kekuasaan yang bersumber dari hukum untuk mencapai tujuan Negara.

Sebagai suatu kekuasaan yang dilembagakan, ketatanegaraan suatu Negara tidak Nampak bagaikan kenyataan memiliki kekuasaan yang sah, tetapi juga diakui mempunyai  hak untuk menguasai. Inilah yang kemudian dikenal dengan legitimasi.

Jadi legitimasi adalah kesesuaian tindakan terhadap hukum yang berlaku, baik hukum atau peraturan perundang-undangan itu bersifat formal, etis dan adat istiadat, maupun bersifat hukum kemasyarakatan yang sudah lama  tercipta secara abash.

Didalam pendemokrasian, legitimasi diimbangi dengan adanya pembagian kewenangan berdasarkan hukum tata Negara. Masyarakat setuju bila suatu tindakan dilakukan sesuai peraturan hukum, di luar hal tersebut dianggap melanggar kodrat dan budaya yang telah ada.

0 comments:

Post a Comment