Sunday, 8 March 2020

Kekuasaan


a. Lembaga kekuasaan
Secara keseluruhan lembaga kekuasaan itu adalah eksekutif, legislative,yudikatif, konstitutif, inspektif, konsultatif yang di uraikan sebagai berikut :
Eksekutif
Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan undang-undang disebut juga sebagai ulil amri atau khalifah atau pemerintah, yang di kepalai oleh seorang perdana menteri bagi cabinet parlementer dan atau merangkap kepala Negara dalam cabinet presidensial.
Legislative
Legislative adalah lembaga yang membuat undang-undang disebut juga sebagai parlemen karena parle berarti bicara, artinya mereka harus menyampaikan pendapatnya sebagai artikulasi kepentingan dan agregasi kepentingan masyarakat, mereka diambil dari partai politik karena merupakan perwujudan politik masyarakat.
Yudikatif
Yudikatif adalah lembaga yang peradilan bagi pelanggar undang-undang disebut juga sebagai qadhi syuraih atau mahkamah agung, sebagai supremasi hukum tertinggi dalam sebuah Negara, terdiri dari para hakim sama saja buruknya apabila melakukan pelepasan orang bersalah di satu pihak atau di lain pihak dengan menghukum orang yang tidak bersalah.
Konstitutif
Konstitutif adalah lembaga yang bersama memantau keberadaan kepala Negara sebagai pelaksanan undang-undang disebut juga syura ne gahdan atau majelis syura atau majelis pemusyawaratan rakyat, keberadaan lembaga ini ditemui di Iran, Prancis, dan Indonesia.
Inspektif
Inspektif adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan keuangan pemerintah dan apabila memperoleh data penyelewengan akan di serahkan kepada para wakil rakyat di lembaga legislative.
Konsultatif
Konsultatif adalah lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada pemerintah diminta atau tidak diminta jadi di dalam nya dibentuk dari para pakar agama, para pakar ilmu, para pakar moral, lembaga ini disebut juga sebagai ahlul ahli wal aqdi.

b. Pembagian kekuasaan
Voz populey vox dey artinya adalah suara rakyat adalah suara Tuhan, dengan demikian demokrasi akan dapat terwujud karena segala sesuatu berasal dari rakyat dan untuk rakyat, tetapi kenyataan rakyat itu selalu terinjak karena walaupun mereka berjumlah banyak hanya diam ( silent mayority ) ketika dizalimi, padahal pemerintah yang berkuasa berdalih bahwa kekuasaan pemerintah ditujukan untuk kepentingan rakyat, oleh karena itu kekuasaan yang menjadi cikal bakal tertindasnya rakyat harus di bagi-bagi sebagai berikut :
Eka praja
Eka praja adalah kekuasaan yang berada di tangan satu kelompok, hal ini sudah barang tentu sangat tirani, karena pihak yang membuat peraturan itu sendiri yang menjalankan peraturan dan apabila ada pihak lain yang salah mereka sendiri pula yang mengadili, oleh karena kata-kata mereka adalah undang-undang ( peraturan ) disebut dengan L’ etat ces Moi ( Negara adalah saya ) sebagaimana keberadaan Fir’aun di zaman dulu.
Dwi praja
Dwi praja adalah kekuasaan yang berada di tangan dua kelompok yaitu yang menjalankan undang-undang ( para administrator Negara ) dan yang membuat undang-undang ( para politikus ) hal ini di kemukakan oleh Woodrow Wilson dan kemudian pada kesempatan yang terpisah juga di populerkan oleh Frank J. Goodnow. Kalau eksekutif kuat dalam menjalankan administrasinya maka legislative akan lemah, begitu sebaliknya
Tri praja
Tri praja adalah kekuasaan yang berada di tangan tiga kelompok yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu bernama Eksekutif ( yang menjalankan undang-undang ), Legislatif ( yang membuat undang-undang ) dan Yudikatif ( yang melakukan peradilan perundang-undangan ). Hanya saja kemudian John Locke mengatakan bahwa yudikatif selalu terpengaruh oleh eksekutif sebagaimana keberadaan Mahkamah Agung terhadap menteri kehakiman di zaman orde baru.
Catur praja
Catur praja adalah kekuasaan yang berada di tangan empat kelompok yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Van Hoelln Hoven yaitu kekuasaan regeling, bestuur, rechtssapraak dan politie. Keberadaan polisi adalah untuk memberikan kekuasaan penertiban kepada kepolisian agar eksekutif tidak sewenang-wenang dalam kekuasaannya menjalankan undang-undang
Panca praja
Panca praja adalah kekuasaan yang berada di tangan lima kelompok yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Lemaire yaitu wetgeving, bestuur, politie, rechtssapraak, dan bestuur zorg kelima kekuasaan ini untuk menyeimbangkan ( evenwichtiheid ) antara kekuasaan pemerintah dengan pelayanan pemerintah.

Bentuk Negara
Bentuk Negara berbeda dengan bentuk pemerintahan, karena menurut penulis bentuk pemerintah terdiri dari parlementer, presidensial, campuran dan komunis, sedangkan bentuk Negara terdiri dari kerajaan dan republic.
Bentuk Negara kerajaan di pimpin oleh seorang raja ( kaisar ) atau ratu ( maharani ) yang diwariskan secara turun temurun, jadi apabila seorang calon raja tidak terlalu mengenal pengaturan politik pemerintahan Negara, maka jalannya roda pemerintahan diserahkan pada perdana menteri yang mengepalai cabinet. Dengan demikian, antara kepala Negara yang di pimpin oleh raja, berbeda dengan kepala pemerintahan yang dipilih oleh parlemen. Tetapi tidak menutup kemungkinan kepala Negara dan kepala pemerintah dipegang langsung oleh satu orang bila mampu. Untuk tidak hilangnya kewibawaan ratu atau raja maka pelantikan kepala pemerintahan sudah barang tentu dengan restu raja.
Bentuk Negara republic dipimpin oleh seorang presiden yang dipilih oleh badan tertentu ( konstitutif atau legislative ) atau dipilih langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum, apabila Negara yang sering berperang maka rakyat begitu saja membiarkan presidennya tanpa berganti, tetapi dalam keadaan damai demokrasi presiden dapat dijatuhkan oleh parlemen, tergantung keberadaan konstitusi yang mengatur nya

0 comments:

Post a Comment