a. Lembaga kekuasaan
Secara keseluruhan lembaga kekuasaan itu adalah
eksekutif, legislative,yudikatif, konstitutif, inspektif, konsultatif yang di
uraikan sebagai berikut :
Eksekutif
Eksekutif adalah lembaga yang menjalankan
undang-undang disebut juga sebagai ulil
amri atau khalifah atau
pemerintah, yang di kepalai oleh seorang perdana menteri bagi cabinet
parlementer dan atau merangkap kepala Negara dalam cabinet presidensial.
Legislative
Legislative adalah lembaga yang membuat undang-undang
disebut juga sebagai parlemen karena parle berarti bicara, artinya mereka harus
menyampaikan pendapatnya sebagai artikulasi kepentingan dan agregasi
kepentingan masyarakat, mereka diambil dari partai politik karena merupakan
perwujudan politik masyarakat.
Yudikatif
Yudikatif adalah lembaga yang peradilan bagi pelanggar
undang-undang disebut juga sebagai qadhi
syuraih atau mahkamah agung, sebagai supremasi hukum tertinggi dalam sebuah
Negara, terdiri dari para hakim sama saja buruknya apabila melakukan pelepasan
orang bersalah di satu pihak atau di lain pihak dengan menghukum orang yang
tidak bersalah.
Konstitutif
Konstitutif adalah lembaga yang bersama memantau
keberadaan kepala Negara sebagai pelaksanan undang-undang disebut juga syura ne gahdan atau majelis syura atau majelis
pemusyawaratan rakyat, keberadaan lembaga ini ditemui di Iran, Prancis, dan
Indonesia.
Inspektif
Inspektif adalah lembaga yang melakukan pemeriksaan
keuangan pemerintah dan apabila memperoleh data penyelewengan akan di serahkan
kepada para wakil rakyat di lembaga legislative.
Konsultatif
Konsultatif adalah lembaga yang memberikan nasihat dan
pertimbangan kepada pemerintah diminta atau tidak diminta jadi di dalam nya
dibentuk dari para pakar agama, para pakar ilmu, para pakar moral, lembaga ini
disebut juga sebagai ahlul ahli wal aqdi.
b. Pembagian kekuasaan
Voz
populey vox dey artinya adalah suara rakyat adalah suara
Tuhan, dengan demikian demokrasi akan dapat terwujud karena segala sesuatu
berasal dari rakyat dan untuk rakyat, tetapi kenyataan rakyat itu selalu
terinjak karena walaupun mereka berjumlah banyak hanya diam ( silent mayority ) ketika dizalimi,
padahal pemerintah yang berkuasa berdalih bahwa kekuasaan pemerintah ditujukan
untuk kepentingan rakyat, oleh karena itu kekuasaan yang menjadi cikal bakal
tertindasnya rakyat harus di bagi-bagi sebagai berikut :
Eka praja
Eka praja adalah kekuasaan yang berada di tangan satu
kelompok, hal ini sudah barang tentu sangat tirani, karena pihak yang membuat
peraturan itu sendiri yang menjalankan peraturan dan apabila ada pihak lain
yang salah mereka sendiri pula yang mengadili, oleh karena kata-kata mereka
adalah undang-undang ( peraturan ) disebut dengan L’ etat ces Moi ( Negara adalah saya ) sebagaimana keberadaan
Fir’aun di zaman dulu.
Dwi praja
Dwi praja adalah kekuasaan yang berada di tangan dua
kelompok yaitu yang menjalankan undang-undang ( para administrator Negara ) dan
yang membuat undang-undang ( para politikus ) hal ini di kemukakan oleh Woodrow
Wilson dan kemudian pada kesempatan yang terpisah juga di populerkan oleh Frank
J. Goodnow. Kalau eksekutif kuat dalam menjalankan administrasinya maka
legislative akan lemah, begitu sebaliknya
Tri praja
Tri praja adalah kekuasaan yang berada di tangan tiga
kelompok yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Montesquieu bernama Eksekutif (
yang menjalankan undang-undang ), Legislatif ( yang membuat undang-undang ) dan
Yudikatif ( yang melakukan peradilan perundang-undangan ). Hanya saja kemudian
John Locke mengatakan bahwa yudikatif selalu terpengaruh oleh eksekutif
sebagaimana keberadaan Mahkamah Agung terhadap menteri kehakiman di zaman orde
baru.
Catur praja
Catur praja adalah kekuasaan yang berada di tangan
empat kelompok yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Van Hoelln Hoven yaitu
kekuasaan regeling, bestuur,
rechtssapraak dan politie. Keberadaan polisi adalah untuk memberikan
kekuasaan penertiban kepada kepolisian agar eksekutif tidak sewenang-wenang
dalam kekuasaannya menjalankan undang-undang
Panca praja
Panca praja adalah kekuasaan yang berada di tangan
lima kelompok yaitu sebagaimana dikemukakan oleh Lemaire yaitu wetgeving, bestuur, politie, rechtssapraak, dan
bestuur zorg kelima kekuasaan ini
untuk menyeimbangkan ( evenwichtiheid )
antara kekuasaan pemerintah dengan pelayanan pemerintah.
Bentuk Negara
Bentuk Negara berbeda dengan bentuk pemerintahan,
karena menurut penulis bentuk pemerintah terdiri dari parlementer,
presidensial, campuran dan komunis, sedangkan bentuk Negara terdiri dari
kerajaan dan republic.
Bentuk Negara kerajaan di pimpin oleh seorang raja (
kaisar ) atau ratu ( maharani ) yang diwariskan secara turun temurun, jadi
apabila seorang calon raja tidak terlalu mengenal pengaturan politik
pemerintahan Negara, maka jalannya roda pemerintahan diserahkan pada perdana
menteri yang mengepalai cabinet. Dengan demikian, antara kepala Negara yang di
pimpin oleh raja, berbeda dengan kepala pemerintahan yang dipilih oleh
parlemen. Tetapi tidak menutup kemungkinan kepala Negara dan kepala pemerintah
dipegang langsung oleh satu orang bila mampu. Untuk tidak hilangnya kewibawaan
ratu atau raja maka pelantikan kepala pemerintahan sudah barang tentu dengan
restu raja.
Bentuk Negara republic dipimpin oleh seorang presiden
yang dipilih oleh badan tertentu ( konstitutif atau legislative ) atau dipilih
langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum, apabila Negara yang sering
berperang maka rakyat begitu saja membiarkan presidennya tanpa berganti, tetapi
dalam keadaan damai demokrasi presiden dapat dijatuhkan oleh parlemen,
tergantung keberadaan konstitusi yang mengatur nya

0 comments:
Post a Comment